PENYUSUNAN REKOMENDASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) DI KABUPATEN BANYUMAS
Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 14/Kpts/SR.020/B/01/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah ditetapkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 521/196/Tahun 2022 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Banyumas.
Kelompok kerja ini telah melaksanakan rapat guna membahas penyusunan rekomendasi perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tanggal 26 Agustus 2022 bertempat di Elsotel Purwokerto. Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinpertan KP, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinperkim, Kepala DPU, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas.
Dalam rapat ini disampaikan hasil pengolah data lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta hasil groundcheck yang telah dilakukan dilakukan dengan hasil rekomendasi LP2B adalah 30.262,48 ha. Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono memberikan arahan bahwa mengacu pada Revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 tahun 2019 bahwa LP2B di Kabupaten Banyumas adalah 26.394 ha. Hal tersebut adalah untuk mengakomodir pembangunan di sektor selain pertanian seperti pemenuhan kebutuhan tinggal tinggal, industri, pendidikan dan lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut telah disepakati untuk melakukan penghitungan ulang dengan mempertimbangkan
- Kriteria penetapan LP2B sebagaimana diatur UU 41 Tahun 2009 dan Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012 bahwa tentang Pedoman Teknis, Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah hamparan lahan yang dibutuhkan untuk menghasilkan komoditas pangan pokok seluas ≥ 5 ha
- Faktor pengurang LSD yang diusulkan ke Kementerian ATR/BPN pada akhir Juli 2022 seluas 1.054 ha dan yang disetujui baru 476 ha tetapi saat ini masih proses banding. Hak tersebut belum termasuk usulan dari pemerintah desa untuk tanah-tanah kas desa yang saat ini kondisinya sudah terbangun.
Untuk kelancaran hal tersebut setiap OPD yang terkait akan melakukan sharing data sehingga data akhir sudah mewakili kepentingan seluruh sektor pembangunan di Kabupaten Banyumas dan selanjutnya akan dilaksanakan rapat tim yang terkait data spasial.
-Bidang Sarpras-