SOSIALISASI PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang merupakan perubahan dari Permentan Nomor 41 Tahun 2021. Acara Sosialisasi diselenggarakan pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 bertempat di Rumah Makan Kemangi. Sosialisasi diikuti oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan serta admin e-RDKK Kecamatan se Kabupaten Banyumas. Pada kesempatan ini hadir pula perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Bagian Perekonomian SETDA Kabupaten Banyumas, PT. Pupuk Indonesia serta perwakilan dari BRI cabang Purwokerto, Ajibarang dan Gombong.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Banyumas yaitu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian serta Admin e-RDKK Kabupaten Banyumas. Adapun hal-hal terkait Permentan 10/2022 yang disampaikan adalah sebagai berikut :
- Membatasi jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan yaitu hanya Pupuk Urea dan NPK yang sebelumnya ada 5 (lima) jenis pupuk bersubsidi yang terdiri dari Urea, TSP, ZA, NPK dan Pupuk Organik;
- Membatasi jenis komoditas yang diberikan pupuk bersubsidi yaitu Tanaman Pangan (Padi Jagung Kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih), Perkebunan (Tebu, Kopi dan Cacao) dan meniadakan sektor peternakan;
- Petani yang terdaftar di Simluhtan yang sebelumnya terdaftar di e-RDKK terintergrasi dengan Simluhtan;
- Dasar Pertimbangan Alokasi : Ketersediaan anggaran, Proporsi luas lahan spasial 9 komoditas dan Database petani dalam Simluhtan;
- Mekanisme penetapan Alokasi per provinsi melalui Kepmentan, Alokasi Tingkat Kabupaten/Kota oleh Gubernur dan alokasi Tingkat Kecamatan per petani oleh SK Bupati/ Walikota;
- Sistem Alokasi Pupuk Bersubsidi berdasarkan Data Spasial (apabila belum tersedia, berdasarkan SIMLUHTAN);
- Dasar penyaluran pupuk bersubsidi per petani (by NIK by address);
Dengan adanya acara Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh Penyuluh Pertanian di Kabupaten Banyumas tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang tertuang dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022 yang baru ini.