Hasil Pelaksanaan Program dan Kegiatan
- Ringkasan Informasi Kinerja
Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta guna memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintah dalam mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan misi maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). LKjIP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kesimpulan atas hasil pengukuran kinerja Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1) Nilai rata-rata capaian kinerja Dinpertan KP Tahun 2023 sebesar 139,50% dengan predikat “Sangat Baik”.
2) Seluruh Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinpertan KP (4 indikator) tercapai dengan kategori “Sangat Tinggi”.
3) Efektifitas penggunaan anggaran terhadap capaian kinerja ditunjukan dengan tercapainya seluruh target dari tujuan/sasaran strategis dengan rata-rata penggunaan anggaran sebesar 94,4%.
4) Efisiensi anggaran pada 7 (tujuh) tujuan/sasaran strategis, pada 5 tujuan/sasaran strategis memperoleh hasil persentase rata-rata capaian kinerja melebihi realisasi persentase anggaran. Sedangkan pada 2 (dua) sasaran strategis masih kurang efisien.
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
- Laporan Capaian Kinerja Berkala
- Laporan Layanan Infomasi Publik
- Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2019
- Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2020
- Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021
- Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022