Hasil Pelaksanaan Program dan Kegiatan

  1. Ringkasan Informasi Kinerja

Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta guna memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintah dalam mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan misi maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). LKjIP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kesimpulan  atas hasil pengukuran kinerja Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1) Nilai rata-rata capaian kinerja Dinpertan KP Tahun 2024 sebesar -361,71%.

2) Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinpertan KP sejumlah 11 (sebelas) indikator dimana 7 (tujuh) indikator tercapai sesuai target dan 4 (empat) indikator tidak tercapai.

3) Efektifitas penggunaan anggaran terhadap capaian kinerja ditunjukan dengan tercapainya seluruh target dari tujuan/sasaran strategis dengan rata-rata penggunaan anggaran sebesar 86,13%.

4) Efisiensi anggaran pada 5 (lima) sasaran strategis, 4 (empat) sasaran strategis terdapat efisiensi penggunaan anggaran, sedangkan pada 1 (sasaran) sasaran strategis masih kurang efisien.

  1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 
  2. Laporan Capaian Kinerja Berkala
  3. Laporan Layanan Infomasi Publik