Sejarah dan Dasar Hukum

DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

KABUPATEN BANYUMAS

 

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Banyumas, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2020.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 81 Tahun 2020 tersebut, susunan organisasi dan bagan organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut

1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, terdiri dari :
    a) Sub Bagian Perencanaan
    b) Sub Bagian Keuangan; dan
    c) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari :
    a) Seksi Tanaman Pangan;
    b) Seksi Hortikultura;
4. Bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman, terdiri dari :
    a) Seksi Perkebunan;
    b) Seksi Perlindungan Tanaman;
5. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, terdiri dari :
    a) Seksi Alat mesin Pertanian, pupuk dan Pembiayaan;
    b) Seksi Infrastruktur dan Tata Guna Lahan dan Air;

6. Bidang Penyuluhan Pertanian dan Bina Usaha, terdiri dari :
    a) Seksi Penyuluhan;
    b) Seksi Bina Usaha;
7. Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :
    a) Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
    b) Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
8. UPTD; dan
9. Jabatan Fungsional

 

Alamat : Jalan Prof. Dr. Soeharso (Komplek GOR Satria) Purwokerto 53114

Nomor Telepon : 0281-641069

Nomor Fax: 0281-636931

Website : dinpertankp.banyumaskab.go.id

Surat Elektronik : dinpertankp@banyumaskab.go.id

                          dinpertanbunhut@gmail.com

 

Twitter : -

Facebook : -

Instagram : -

 

UPT DINAS 

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas mempunyai Unit Pelayanan Teknis (UPTD) sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas yang terdiri dari :

Balai Benih Pertanian

Alamat : Jl. Raya Utara No. 58, Wangon 53176

No. Telepon : (0821) 631277