Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut:

Tugas Pokok:

          Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanian dan pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan, bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman, bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, bidang Penyuluhan dan Bina usaha dan bidang Ketahanan Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  2. pelaksanaan kebijakan kesekretariatan, bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman, bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, bidang Penyuluhan dan Bina usaha dan bidang Ketahanan Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  3. pelaksanaan administrasi kesekretariatan, bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman, bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, bidang Penyuluhan dan Bina usaha dan bidang Ketahanan Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  4. evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman, bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, bidang Penyuluhan dan Bina usaha dan bidang Ketahanan Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

(Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2020)