Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir Jabatan Fungsional Penyuluh  setiap tahunnya Penyuluh Pertanian wajib dinilai kinerjanya melalui Penilaian Angka Kredit sesuai jenjang jabatannya. Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Lingkup Dinas Pertanian dan Ketahana