PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir Jabatan Fungsional Penyuluh setiap tahunnya Penyuluh Pertanian wajib dinilai kinerjanya melalui Penilaian Angka Kredit sesuai jenjang jabatannya. Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas periode Januari s.d. Desember 2022 telah dilaksanakan pada tanggal 6-9 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, penilaian Angka Kredit berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan dilaksanakan untuk evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023.
Berkas/dokumen (DUPAK) Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Lingkup Dinpertan KP Kabupaten Banyumas yang masuk ke Sekretariat Tim PAK sampai dengan akhir awal bulan Maret 2023 yang akan dilaksankan penilaian sejumlah 53 berkas dengen rincian sebagai berikut :
a) Penyluh Pertanian Ahli :
- Ahli Pertama : 24 orang
- Ahli Muda : 4 orang
- Ahli Madya : 1 orang
b) Penyuluh Pertanian Terampil :
- Pelaksana Pemula : 0 orang
- Pelaksana : 24 orang
- Penyelia : 0 orang
Pelaksanaan penilaian Angka Kredit dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 6-7 Maret 2023 di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas, Teknis penilaian dari berkas/dokumen (DUPAK) sejumlah 53 (lima puluh tiga) berkas yang diajukan oleh masing-masing Penyuluh Pertanian dibagi kepada 9 (Sembilan) orang Tim Penilai dengan sistim undian dimana masing-masing berkas sudah diberi nomor dan identitas oleh Sekretariat Tim Penilai. Dalam melakukan penilaian 1 (satu) DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang Penilai yang merupakan anggota Tim PAK Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kabupaten Banyumas. Dari hasil penilian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Penilai hasilnya diambil nilai rata-rata dengan selisih perbedaan adalah 2 (dua) point yang masih dalam ambang batas toleransi yang dijadikan sebagai Angka Kredit baru bagi Penyuluh Pertanian.
Dari DUPAK yang diajukan untuk dilaksanakan penilaian angka kredit, terdapat beberapa Penyuluh Pertanian yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dengan rincian sabagai berikut :
- Dari II/a ke II/b : 0 orang
- Dari II/c ke II/d : 0 orang
- Dari II/d ke III/a : 1 orang
- Dari III/a ke III/b : 4 orang
- Dari III/b ke III/c : 3 orang
- Dari III/c ke III/d : 0 orang
- Dari III/d ke IV/a : 1 orang
- Dari IV/a ke IV/b : 0 orang
Selanjutnya dari hasil penilain Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Periode Januari s.d. Desember 2022 disamping ada yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2023 ada beberapa orang Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang merupakan Juknis dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu kepada seluruh Penyuluh Pertanian lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas diwajibkan mulai mempelajari dan dihimbau untuk mengumpulkan Angka Kredit dengan butir sesuai Permentan RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. (ASB/SDO)