SURVAILEN SERTIFIKASI PERTANIAN ORGANIK  DI POKTAN MARSUDI AMONGTANI DESA DAWUHAN  DAN POKTAN SIDA MUKTI DESA KALISUBE  KECAMATAN BANYUMAS

SURVAILEN SERTIFIKASI PERTANIAN ORGANIK DI POKTAN MARSUDI AMONGTANI DESA DAWUHAN DAN POKTAN SIDA MUKTI DESA KALISUBE KECAMATAN BANYUMAS

Perhatian masyarakat dunia terhadap persoalan pertanian, kesehatan dan lingkungan global dalam dasawarsa terakhir ini semakin meningkat. Kepedulian tersebut dilanjutkan dengan usaha-usaha yang konkrit untuk menghasilkan pangan tanpa menyebabkan terjadinya kerusakan sumber daya tanah, air, dan udara serta aman bagi kesehatan manusia. Salah satu usaha yang dirintis adalah dengan pengembangan pertanian yang ramah lingkungan dan menghasilkan pangan yang sehat, bebas dari residu bahan kimia (pupuk dan pestisida kimia). Memasuki abad 21, masyarakat dunia mulai sadar bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian. Orang semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan. Gaya hidup sehat dengan slogan 'Back to Nature' telah menjadi trend baru meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi pertanian. Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diproduksi dengan metode baru yang dikenal dengan pertanian organik.

Pertanian organik mempunyai beberapa manfaat dan kelebihan yaitu : 1. Lingkungan pertanian tetap sehat, 2. Mengurangi limbah pertanian, 3. Menjaga kualitas tanah, 4. Mengurangi limbah pertanian, 5. Mengurangi biaya produksi, 6. Produk hasil pertanian lebih sehat dan 7. Harga jual produk lebih mahal. Dengan adanya kelebihan dan manfaat tersebut maka diharapkan pertanian organik dapat selain dapat menjaga kelestarian lingkungan juga dapat meningkatkan pendapatan petani.

 

Dalam rangka pengembangan pertanian organik di Kabupaten Banyumas khususnya komoditas tanaman pangan pada tahun 2021 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan sertifikasi pertanian organik di Poktan Marsudi Amongtani Desa Dawuhan dan Poktan Sida Mukti Desa Kalisube Kecamatan Banyumas. Danang Widyarto, SP selaku Sub Koordinator Tanaman Pangan Dinpertan KP Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa untuk mendapatkan sertifikat pertanian organik terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi serta pemohon telah menerapkan sistem pertanian organik sesuai SNI 6729:2016.

Sertifikasi Pertanian Organik di Poktan Marsudi Amongtani Desa Dawuhan diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2022 dengan Nomor Sertifikat  No : 598-INOFICE/LSO-003-IDN/07/21 sedangkan Poktan Sida Mukti pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor sertifikat : 599-INOFICE/LSO-003-IDN/08/21. Sertfikat berlaku selama 3 (tiga) tahun, namun wajib melakukan survailen dan pembaharuan sertifikat setiap tahunnya. Survailen dan pembaharuan sertifikat diajukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya sertifikat kepada Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang mengeluarkan.

 

Pada tanggal 24 Mei 2022 dilaksanakan survailen sertifikasi pertanian organik di poktan Marsudi Amongtani Desa Dawuhan sedangkan di poktan Sida Mukti Desa Kalisube pada pada tanggal 31 Mei 2022. Kegiatan survailen dilakukan oleh Inspekor yang ditunjuk oleh LSO INOFICE diikuti oleh pengurus poktan dan petani pelaku organik dengan didampingi oleh tim dari Dinas Pertanian Kabupaten serta Dinas Provinsi. Kegiatan dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting dengan melakukan klarifikasi dokumen sertifikasi dan peninjauan ke lapangan yang meliputi lahan budidaya, tempat pembuatan pupuk organik, tempat penggilingan padi dan pengemasan beras. Kegiatan difasilitasi dari Anggaran APBD I melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,  terdapat beberapa temuan (laporan ketidaksesuaian) yang harus diklarifikasi oleh poktan yang sifatnya minor dan bersifat tidak membatalkan keorganikan namun temuan tersebut harus diklarifikasi serta ditindaklanjuti dengan melakukan tindakan koreksi.

Pak Slamet selaku ketua poktan Marsudi Amongtani mengucapkan banyak terima kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas yang telah membantu memfasilitasi kegiatan sertifikasi pertanian organik dan survailen. Dengan adanya sertifikat pertanian organik yang diperoleh poktan Marsudi Amongtani, produk beras yang dihasilkan oleh poktan sudah bisa menggunakan “Logo Organik” yang berdampak pada meningkatnya nilai jual beras sehingga dapat meningkatkan pendapatkan petani. Pak Slamet menyampaikan bahwa harga Beras Organik yang diproduksi poktan Marsudi Amongtani mencapai Rp. 18.000/kg sedangkan kalau beras non organik hanya berkisar Rp. 9.000/kg.  Saat ini ditempatnya terdapat 12 orang petani pelaku organik dengan luasan lahan 2,76 hektar, beliau berharap kedepannya akan semakin banyak petani yang mengembangkan pertanian organik di wilayahnya dan Kabupaten Banyumas pada umumnya.

 

-Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura-

Related Posts

Komentar