Pemerintah Kabupaten Banyumas menyerahkan Bantuan Beras CPPD Tahun 2022 untuk Penanganan Daerah Rawan Pangan
Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional.Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.
Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan criteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional.
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten diselenggarakan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan bahan pangan pokok tingkat kabupaten untuk mencegah dan menanggulangi kerawanan pangan pasca bencana, masyarakat gizi buruk, kekurangan pangan/miskin serta saat terjadinya gejolak kenaikan harga pangan.
Bencana banjir yang melanda 15 Desa pada 3 kecamatan di Kabupaten Banyumas, menyebabkan adanya masyarakat rawan pangan transien akibat bencana. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas menyerahkan bantuan beras sebanyak 880 paket bantuan yang berisi 5 kg beras untuk 880 KK warga terdampak banjir. Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan pada 28 Juni 2022 di Aula Balai Desa Karangpetir Kecamatan Tambak oleh Bupati Banyumas yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Banyumas, Ir. Jaka Budi Santosa, MM.
Hadir dalam acara Forkopincam Tambak, para Kepala Desa terdampak banjir dari 3 kecamatan dan warga penerima bantuan dari Desa Karangpetir. Diharapkan bantuan CPPD dapat bermanfaat bagi warga terdampak banjir.